Kalkulator Hukum Waris Muslim/Islam
Hitung pembagian warisan sesuai hukum Islam dengan akurat berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits.
Hasil Perhitungan
Isi informasi pewaris dan tambahkan ahli waris untuk melihat hasil perhitungan
Harta Siap Dibagi (Al Irts)
Jumlah ini dapat didistribusikan kepada kerabat dekat lainnya atau digunakan untuk tujuan amal sesuai dengan aturan waris Islam.
Hukum Waris Islam (Faraid)
Hukum waris Islam, yang dikenal sebagai Faraid, didasarkan pada Al-Quran dan Hadits. Ini memberikan aturan khusus untuk mendistribusikan harta di antara ahli waris menurut hukum Syariah.
Fitur Utama
- Perhitungan bagian tetap (1/2, 1/4, 1/8, 1/6, 1/3, 2/3)
- Distribusi Asobah (sisa) untuk ahli waris laki-laki
- Identifikasi ahli waris Mahjub (terhalang)
- Dukungan multi-mata uang
- Kepatuhan hukum Syariah yang akurat
- Dukungan untuk semua jenis ahli waris Islam
Mengapa Menggunakan Alat Ini?
Kalkulator ini memastikan distribusi warisan yang akurat menurut hukum Islam, membantu keluarga menghindari sengketa dan mematuhi persyaratan Syariah.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Pertanyaan umum tentang hukum waris Islam dan perhitungannya
Apa itu hukum waris Islam (Faraid)?
Faraid adalah hukum waris Islam yang didasarkan pada Al-Quran dan Hadits. Ini memberikan aturan khusus untuk mendistribusikan harta di antara ahli waris, memastikan distribusi yang adil dan benar menurut hukum Syariah.
Apa itu bagian tetap dalam waris Islam?
Bagian tetap adalah bagian yang telah ditentukan sebelumnya untuk ahli waris tertentu: 1/2 untuk suami (ketika tidak ada anak), 1/4 untuk suami (ketika ada anak), 1/8 untuk istri (ketika ada anak), 1/4 untuk istri (ketika tidak ada anak), 1/6 untuk ayah (ketika ada anak), 1/3 untuk ibu (ketika tidak ada anak), 1/6 untuk ibu (ketika ada anak), 1/2 untuk anak perempuan (ketika sendirian dan tidak ada anak laki-laki), 2/3 untuk anak perempuan (ketika banyak dan tidak ada anak laki-laki).
Apa itu Asobah dalam waris Islam?
Asobah mengacu pada ahli waris sisa yang menerima harta yang tersisa setelah bagian tetap didistribusikan. Ahli waris laki-laki biasanya menerima dua kali lipat bagian dari ahli waris perempuan dalam distribusi Asobah.
Apa arti Mahjub?
Mahjub berarti ahli waris yang "terhalang" atau "dikecualikan" yang tidak mewarisi karena adanya kerabat yang lebih dekat. Misalnya, kakek dikecualikan ketika ayah hadir, dan saudara laki-laki dikecualikan ketika ada anak laki-laki.
Bisakah saya membuat wasiat lebih dari 1/3 dari harta saya?
Tidak, menurut hukum Islam, Anda tidak dapat mewasiatkan lebih dari 1/3 dari total harta Anda melalui wasiat. 2/3 sisanya harus didistribusikan menurut aturan Faraid.
Bagaimana hutang dan biaya pemakaman ditangani?
Hutang dan biaya pemakaman dikurangi dari total harta sebelum distribusi warisan. Hanya jumlah yang tersisa (Al Irts) yang didistribusikan di antara ahli waris menurut hukum Islam.
Alat Keuangan Terkait
Kalkulator berguna lainnya untuk perencanaan keuangan
Perencana Pensiun
Rencanakan tabungan pensiun Anda dan hitung berapa banyak yang perlu Anda tabung untuk pensiun yang nyaman.
Kalkulator Investasi Coming Soon
Hitung bunga majemuk dan keuntungan investasi dari waktu ke waktu.
Kalkulator Pinjaman Coming Soon
Hitung pembayaran bulanan, suku bunga, dan jangka waktu pinjaman.